Pentingnya lindungi karya ciptaanmu dengan yakin!
HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
Di masa sekarang ini khususnya dalam hal berusaha atau berinovasi, banyak hal yang mengandung keunikan yang berasal dari ide atau intelektual dari pemiliknya. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide atau inovasi tersebut. Dengan mendaftarkan ide atau inovasi tersebut maka akan memberikan perlindungan hukum serta manfaat ekonomis bagi pencipta atau pemiliknya.
Pendaftaran Merek
Merek memiliki peran yang sangat penting dalam beberapa bidang. Dalam bidang bisnis dan perdagangan, Merek digunakan sebagai tanda pengenal setiap produk dalam membedakan produk-produk yang beredar di masyarakat. Merek sebagai tanda pengenal dari suatu produk sangatlah penting agar masyarakat selaku konsumen dapat mengidentifikasi satu produk dengan produk yang lain.
- Etiket atau logo suatu Merek harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran merek. Dalam hal ini etiket atau logo merupakan suatu tanda pengenal yang akan digunakan sebagai branding suatu produk atau jasa.
- Tipe Merek
Setelah etiket atau logo suatu merek sudah ditentukan, maka harus ditentukan tipe merek yang akan didaftarkan. Adapun jenis tipe merek sebagai berikut.
– Merek Kata
– Merek Lukisan
– Merek Kata dan Lukisan - Tipe Pemohon
Pemohon dalam pendaftaran merek merupakan individu atau badan hukum yang akan menjadi pemilik merek yang sudah diajukan permohonan. Adapun jenis tipe pemohon dalam pendaftaran merek sebagai berikut:
– Perorangan
– Badan Hukum
– UMKM
- Data Pemohon
Nama Lengkap, alamat Domisili dan Alamat surat menyurat jika berbeda dengan Alamat Domisili, Nomor telepon (what’s app), e-mail aktif yang digunakan pemohon - Logo/Etiket Merek
- Surat Kuasa dan scan TTD kuasa (jika pendaftaran diajukan melalui kuasa hukum) dan scan TTD Pemohon
- Jika pemohon badan Hukum yang digunakan scan TTD Direktur Utama.
Pentingnya Mendaftarkan Merek!
Identitas untuk kredibilitas
Pemegang hak eksklusif
Bentuk perlindungan hukum
Sumber peningkatan penghasilan
Kemudahan menembus pasar global
Siapa Cepat Dia Dapat!
Dalam sistem pendaftaran Merek di Indonesia dikenal istilah “first to file”, siapa yang terlebih dahulu mengajukan permohonan akan menerima tanggal penerimaan serta nomor pendaftaran terlebih dahulu berupa tanda daftar elektronik atau E-filing.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis, merek yang dilindungi adalah merek yang sudah terdaftar, artinya merek yang sudah terbit sertifikat dan merek yang sudah memiliki E-filing pendaftaran mereknya.
Badan Usaha dan Perorangan Bisa Mendaftarkan Merek
Merek dapat didaftarkan baik secara Perorangan, Badan Hukum dan UMKM, khusus perorangan bisa didaftar lebih dari satu orang jika mereknya dimiliki secara bersama-sama.
Perpanjangan Merek
Merek dagang menjadi sesuatu yang penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dipakai sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara produk yang dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Secara legal, merek dagang menjadi alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia jika telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud adalah barang/jasa yang masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
- Etiket/Label Merek
- Sertifikat Merek
- Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
- Surat Pernyataan Penggunaan Merek
- Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
Perpanjangan Merek
Batas Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Permohonan Perpanjangan Merek
Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan (6 bulan sebelum tanggal jatuh tempo masa perlindungan Mereknya), sampai dengan pada saat 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir (Selama 6 Bulan setelah tanggal jatuh tempo masa perlindungan Mereknya) dengan membayar Nilai PNBP perpanjangan 2 kali lipat dari pada Nilai PNBP Perpanjangan Merek 6 bulan Sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek.
Merek Akan Kadaluarsa Jika Tidak Diperpanjang
Dalam hal merek tidak diperpanjang, maka DJKI akan memberikan status “Kadaluarsa” pada merek Anda (lihat contoh pada gambar di bawah ini). Konsekuensinya, merek yang telah kadaluarsa dapat digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain dengan nama yang serupa.
Analisa Merek
Proses Analisa Merek dilakukan dengan Membandingkan Merek yang ingin didaftarkan dengan membandingkannya dengan data-data Merek terdaftar yang ada dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Merek tersebut dianalisa dengan memperhatikan kemiripan-kemiripan dari unsur penulisan, gambar atau logo merek, dan cara pengucapannya dengan juga memperhatikan jenis barang dan atau jasa dari merek yang didaftarkan.
Dengan melakukan analisa merek terlebih dahulu sebelum merek didaftarkan, maka akan menghemat kerugian biaya dan waktu apabila merek tersebut ternyata tidak dapat didaftarkan.
- Logo Merek/Nama Merek.
- Jenis Barang atau jasa yang akan digunakan dalam Merek.
- Hasil dari Proses Analisa Merek berupa laporan tertulis yang isinya menjelaskan alasan bahwa suatu merek aman untuk didaftar atau beresiko untuk mengalami penolakan ketika didaftarkan, dengan berdasarkan indikator-indikator bagaimana suatu merek dapat didaftarkan atau ditolak sebagaimana yang ada dalam Undang Undang Merek dan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pendaftaran Merek.
Mengapa menganalisa Merek?
Pentingnya Analisa Merek Sebelum Mendaftar
Analisa Merek dagang atau Merek jasa adalah langkah yang sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum Merek didaftarkan, Analisa Merek tersebut mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa nama merek yang ingin didaftarkan, logo merek atau bahkan bagaimana cara merek tersebut diucapkan belum terdaftar atau tidak memiliki kemiripan-kemiripan dengan merek-merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Analisa merek sangat penting dilakukan sebelum melakukan pendaftaran merek. Karena dengan melakukan Analisa Merek diharapkan akan mengurangi resiko kemungkinan pemilik Merek mengalami kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek serta dari kemungkinan tuntutan hukum dari pemilik merek terdaftar sebagai pemilik yang sah menurut hukum akibat dianggap memakai mereknya tanpa izin.
Sebab Merek Ditolak
Bila Anda tidak melakukan analisa merek terlebih dahulu sebelum mendaftar maka akan ada kemungkinan merek anda ditolak. Berikut penyebab merek dapat ditolak:
- permohonan ditolak jika merek yang daftarkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- merek terdaftar milik pihak lain atau yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau indikasi geografis yang telah terdaftar.
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- atau merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Analisa Merek Hanya Dilakukan Oleh Konsultan HKI Terdaftar di DJKI
Analisa Merek hanya dilakukan oleh ahli yang berkompeten, dalam hal ini dilakukan oleh Konsultan HKI yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kontrak Hukum memiliki tim ahli Konsultan HKI yang telah berpengalaman dan terdaftar resmi di DJKI.
Hak Cipta
Kekayaan Intelektual yang didalamnya terdapat Hak dari penciptanya untuk mendapatkan nilai ekonomis dari setiap ide yang mereka wujudkan dalam wujud ciptaan karya memiliki perlindungan hukum dan dapat dicatatkan penciptaan dari karya-karyanya. Disinilah hukum berperan dan bermanfaat untuk mendaftarkan pencatatan hak cipta yang berfungsi untuk melindungi suatu ciptaan yang berupa hasil karya yang dihasilkan untuk diambil nilai ekonomisnya.
Di samping fungsi proteksi manfaat lain dari melakukan pendaftaran pencatatan suatu hak cipta adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan karya ciptaan untuk kepentingan tertentu yang bersifat komersial seperti pemasaran yang bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan, maka pihak tersebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Karena hanya Pencipta dan pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif atas suatu ciptaan.
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
- Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa.
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
- Apabila pemegang hak atas ciptaan tersebut telah berpindah tangan, maka wajib melampirkan bukti pemindahan atau pengalihan hak atas ciptaannya.
- Melampirkan contoh ciptaan yang ingin dicatatkan Hak Cipta.
- Mendaftarkan Pencatatan Hak Cipta secara online.
- Karya Ciptaan yang berubungan dengan Seni rupa, Seni lukis dan Arsitektur lampirkan contoh gambar ciptaannya dalam format file pdf;
- Karya Ciptaan dalam bentuk karya tulis, buku, naskah, puisi, pidato, dan karya lain yang sejenis lampiran contoh ciptaan dapat berupa halaman depan buku, daftar isi atau kata pengantar, contoh pidato, naskah dalam format file pdf;
- Karya Ciptaan untuk Program komputer, lampiran ciptaan berupa manual penggunaan program komputer dalam format file pdf.
Mengapa Hak Cipta?
Produk Kreatif Bisa Menjadi Jaminan Hutang/Pinjaman
Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Pada aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti konten youtube, musik, kuliner, sampai fesyen bisa dijadikan jaminan utang. Kekayaan Intelektual yang bisa dijadikan jaminan utang harus memiliki 2 syarat:
- Terdaftar di DJKI, dan Kementerian Hukum dan HAM
- Sudah dikelola (dikomersialisasikan) baik secara mandiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Ciptaan Yang Dapat Dilindungi Oleh Hak Cipta
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Lama Waktu Perlindungan Hak Cipta
Lama waktu perlindungan Hak cipta dilihat dari jenis ciptaannya, pada umumnya jangka waktu perlindungan Hak cipta adalah 50 – 70 tahun.
Layanan HKI Lainnya
Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.